BERIKUT ALASAN PEMERINTAH MIGRASIKAN SIARAN TV ANALOG KE DIGITAL
Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog pada
April 2022.
Awalnya, tahap pertama
penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada
17 Agustus 2021, namun hal ini pada akhirnya diundur.
Hal ini dilakukan
lantaran adanya tahapan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi
digital.
Menteri Komunikasi dan
Informatika, Johnny G Plate megungkapkan, rencananya ada 3 tahap ASO yakni
Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3
sekitar 2 November 2022.
Lalu, apa alasan
pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi tv
digital?
Penjelasan Kominfo
Menanggapi hal itu, Juru
Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada 5 alasan migrasi
dilakukan:
1.Menjalankan amanat dari
Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.Menghasilkan siaran
televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
3.Meningkatkan efisiensi
penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture
sharing.
4.Mengejar ketertinggalan
Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk
layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera
dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
5.Melakukan pemerataan
akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau
kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Selain itu, Dedy menyampaikan, peralihan
siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi
yang lebih bagus.
"Masyarakat
nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang
lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara
rusak," ujar Dedy
Ia menambahkan,
masyarakat juga nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau
interferensi lainnya.
Sementara itu,
pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke
siaran televisi digital.
Dedy menyebut, batas
peralihan atau migrasi televisi analog menjadi televisi digital yakni pada
November 2022.
"Batasnya sampai
November 2022," ujar Dedy.
Oleh karena itu,
peralihan ke siaran televisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran
televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam proses penyusunan
tahapan ASO, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan
masyarakat serta elemen publik lainnya dalam proses migrasi ke siaran televisi
digital.
"Bagi masyarakat
yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV
Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan
set-top-box (STB)," ujar Dedy.
Adapun proses pemasangan
STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Dengan begitu,
masyarakat tidak perlu membeli TV baru.
Kemunculan siaran TV
digital di Indonesia
Di sisi lain, Pemerhati
Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Dr
Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan
siaran televisi digital.
"Setidaknya 85
persen negara di dunia telah melakukan ASO. Menurut catatan, sejak 2003, Jerman
telah melakukan siaran digital, Singapore 2004, Inggris 2005, Perancis 2010,
bahkan Malaysia sejak 1997," ujar Firman
Ia menjelaskan,
Indonesia mulai bermigrasi ke sistem digital, sejak tahun 1997.
Namun, tindakan ini baru
mulai diwujudkan tahun 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan
hukum sejak 2020.
"Terhadap upaya
migrasi ke siaran digital ini, dapat dianalogikan sebagai penggunaan satu
bahasa yang sama dengan bahasa-bahasa Internasional," ujar Firman.
Menurut dia, jika
Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem
analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem
perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.
Tetapi kondisi tersebut
dinilai menjadi tidak efisien.
Sebab, biayanya mahal
dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital, bangsa-bangsa lain di
dunia.
Dampak sistem
digital
Selain itu, Firman
menyampaikan, sistem digital yang mengubah material siaran berbasis code biner,
akan menyebabkan lebih efisiennnya pengunaan pita frekuensi lebih banyak
material siaran yang dapat ditransmisikan atau lebih hemat pita frekuensi yang
digunakan.
Hal ini berdampak pada
dapat dimanfaatkannya pita frekuensi untuk keperluan lain, misalnya layanan
seluler 5G.
Meski nantinya jika
televisi digital sudah bisa diakses dan menghasilkan gambar jernih dan suara
yang stabil, serta kecepatan transmisi yang lebih tinggi, namun hal ini tidak
terlepas dari adanya wilayah yang kosong frekuensi, atau sering disebut sebagai
blank spot.
"Adanya blank spot
ini merupakan kelemahan serius yang harus diatasi," ucap Firman.
Ia mengharapkan, dengan
ASO yang resmi dicanangkan tanggal 17 Agustus 2021, pemerintah bisa menggunakan
waktu tenggat ini untuk meminimalkan kelemahan-kelemaham sistem digital.
Terkait migrasi siaran
televisi, Firman mengatakan bahwa televisi lama masih bisa digunakan dan tidak
perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
"Pemilik TV hanya
perlu menambahkan perangkat yang namanya Set Top Box, decoder yang berfungsi
mengubah frekuensi digital yang dipancarkan stasiun sistem siaran digital, ke
bentuk frekuensi analog," ujar Firman.
"Sehingga siaran
digital dapat dinikmati oleh perangkat tv analog," kata dia.



0 Response to "BERIKUT ALASAN PEMERINTAH MIGRASIKAN SIARAN TV ANALOG KE DIGITAL"
Posting Komentar